Baubau, 20 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Baubau kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukum Kota Baubau.

Perkara tersebut melibatkan tersangka S* alias I*** bin L*** dan korban W*** alias W*** binti Y***, atas peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, bertempat di sebuah rumah di Jalan Anoa, Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Dalam proses Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Baubau, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, setelah melalui tahapan penelitian, evaluasi, dan proses perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

⚖️ Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejaksaanTinggiSulawesiTenggara
#KejaksaanNegeriBaubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *