Saring Sebelum Sharing: Bijak Bermedia Sosial Hindarkan Kita dari Jerat Hukum 📱⚖️

Halo, Sobat Adhyaksa! 👋

Di era digital saat ini, jari kita bisa lebih tajam dari lisan. Segala bentuk aktivitas di ruang siber—mulai dari menyebarkan informasi, memberikan komentar, hingga melakukan transaksi—telah diatur dengan tegas oleh hukum, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.

Kejaksaan Negeri Baubau kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Beberapa bentuk pelanggaran hukum di ruang digital yang sering terjadi dan dapat berujung pada sanksi pidana antara lain:
🔹 Menyebarkan berita bohong (Hoaks) yang menimbulkan keonaran.
🔹 Melakukan ujaran kebencian (Hate speech) atau menyinggung SARA.
🔹 Melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
🔹 Terlibat dalam penipuan daring (transaksi elektronik).

Setiap pelanggaran di dunia maya meninggalkan jejak digital yang bisa dijadikan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, mari ciptakan ruang siber yang sehat, positif, dan aman bagi semua orang.

Selalu ingat prinsip: Saring sebelum Sharing! Pastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya ke orang lain.

#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejaksaanTinggiSulawesiTenggara
#KejaksaanNegeriBaubau

video by : puspenkum kejagung

 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *