Kepala Kejaksaan Negeri Baubau R. SAKTI HARAHAP, SH memimpin upacara pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dlingkup Kejaksaan Negeri Baubau bertempat di Aula Kejaksaan Kejaksaan Negeri Baubau, Rabu (24/5).

Pengambilan sumpah/janji PNS pada Kejaksaan Negri Baubau Tahun 2023 tersebut sesuai amanat Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap Calon PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, yang dilaksanakan pada saat pelantikan oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK).

Pegawai Negeri Sipil yang disumpah sebanyak 13 orang, terdiri dari golongan III sebanyak 5 orang dan golongan II sebanyak 8 orang. Dari 13 orang tersebut terdapat 3 orang Calon Jaksa.

Bertindak sebgai Rohaniawan / juru sumpah pada upacara pengambilan sumpah/janji tersebut yakni H.SANUDIN,S.Ag.MA dari Kementrian Agama Kota Baubau dan Daniel, S.Th Pendeta Gereja Bethel Indonesia Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Sakti Harahap dalam sambutannya menyampaikan pengangkatan CPNS menjadi PNS melalui sumpah/janji yang telah dilaksanakan dan diucapkan oleh PNS, mempunyai lima subtansi yang terkandung di dalamnya yang harus ditaati dan dipenuhi, yakni:

  • pertama, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
  • kedua, setiap PNS wajib mentaati segala  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang  dipercayakan kepadanya dengan penuh  pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
  • ketiga, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan  martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa  korps dan kode etik PNS, serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
  • keempat, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
  • kelima, PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat.

Diakhir sambutannya, R. Sakti Harahap berpesan kepada 13 orang PNS yang diambil sumpah/janji untuk senantiasa mencari, membaca, mempelajari,  mendalami, memahami dan mengamalkan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi sebagai PNS.

Upacara Pengambilan Sumpah/janji tersebut dihadiri pula oleh Pejabat struktural serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Baubau.

Pelaksanaan upacara berjalan lancar dandiakhiri dengan pemberan ucapan selamat kepada parapegawai yang diambil sumpah/janjinya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *