📍 Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
🗓️ Selasa, 26 Agustus 2025

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Baubau telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
🔹 Narkotika
🔹 Senjata Tajam
🔹 Barang-barang hasil kejahatan lainnya

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Baubau dalam menegakkan hukum secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

🛑 Setiap barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang sesuai dengan jenisnya, guna mencegah penyalahgunaan kembali dan menjaga keamanan lingkungan.

Kejaksaan terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
📢 “Penegakan hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tapi juga memastikan eksekusi berjalan dengan tuntas.”

#KejaksaanRepublikIndonesia #KejatiSultra #KejaksaanNegeriBaubau
#KejariBaubau #BarangBukti #Inkracht #Pemusnahan #KejaksaanRI #HukumTegas #TindakPidanaUmum #Baubau

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *