LAABBUK (Layanan Antar Barang Bukti)
🔰 LAABBUK
Layanan Antar Barang Bukti
Program ini adalah layanan dari Kejaksaan Negeri Baubau untuk mengantar barang bukti langsung ke pemohon, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan.
Tata Caranya
1. Mengajukan Permohonan
📌 Pemohon dapat scan barcode LAABBUK atau langsung menghubungi via WhatsApp ke nomor 0851-8329-8315 untuk mengajukan permohonan pengantaran barang bukti.
2. Pemohon perlu mengirimkan syarat administrasi ke layanan LAABBUK, yaitu:
– Identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
– Identitas tersangka (jika diperlukan)
– Surat kuasa (jika diwakili oleh pihak lain)
– Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
– Alamat lengkap tempat pengantaran
3. Proses Permohonan
Petugas LAABBUK akan memproses permohonan yang masuk dan melakukan pengantaran barang bukti setelah semua persyaratan dipenuhi.
4. Isi Kuesioner
Setelah barang bukti diterima, pemohon diminta mengisi kuesioner sebagai bentuk evaluasi layanan.
Kuesioner berupa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai pelayanan yang diberikan Kejaksaan Negeri Baubau.
Catatan Tambahan:
📍 Barang bukti akan diantar langsung ke alamat pemohon, dan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima di lokasi tersebut.
Waktu Pelayanan:
🕘 Senin s.d. Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
🕘 Jumat: 08.00 – 14.30 WITA
#KejaksaanRepublikIndonesia
#KejatiSultra
#KejaksaanNegeriBaubau

